Ada Aroma Asing di Balik Rencana Revisi PP Penyelenggaraan Komunikasi

Ada Aroma Asing di Balik Rencana Revisi PP Penyelenggaraan Komunikasi
Ilustrasi: Techrasa

jpnn.com - JAKARTA - Rencana pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 52  tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Komunikasi, serta PP Nomor 53 tahun 2000 tentang Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit mengundang kecurigaan.

Sekretaris Jendral Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Tri Sasono bahkan mencurigai adanya aroma pesanan asing dalam rencana revisi PP di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) itu. "Kami memiliki bukti bahwa rencana revisi itu merupakan pesanan asing," kata Tri dalam keterangannya, Minggu (16/10).

Tri menjelaskan, perusahaan Tiongkok, China Telecom Corporation Ltd akan membeli saham dua operator telekomunikasi seluler papan atas di Indonesia.  Kedua belah pihak juga telah menandatangani conditional sale and purchase  agreement pada Juni 2016.  

Dalam klausul  perjanjian, kata Tri, disebutkan bahwa pihak penjual memberikan jaminan untuk membantu China Telecom. Kedua operator telepon seluler di Indonesia itu bahkan berani menjamin bahwa pemerintah akan mengeluarkan kebijakan untuk merevisi  PP 52 Tahun 2000 dan PP 53 Tahun 2000.

Tri menjelaskan, maksud dan tujuan klausul itu agar pihak China Telecom tak perlu mengeluarkan biaya besar untuk investasi penambahan alokasi spektrum frekuensi pasca-pengambilalihan saham kedua operator seluler papan atas tersebut.

Lebih lanjut Tri mengatakan, revisi PP 52/2000 terkait dengan tarif interkoneksi antaroperator. Karenanya rencana revisi aturan itu patut dipertanyakan.

Tri menduga langkah itu akan memuluskan China Telecom menguasai pasar industri  telekomunikasi. “Tanpa harus membangun infrastruktur jaringan untuk menambah pelanggan," katanya.

Karenanya, FSP BUMN Bersatu dari awal sudah menduga bahwa ada ketidakberesan dengan revisi itu. Menurut dia, revisi kedua PP itu juga akan merugikan Telkom Indonesia.
 
Untuk itu, BUMN Bersatu akan  menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuannya untuk menyelidiki adanya dugaan kongkalikong di balik rencana revisi kedua PP itu.(boy/jpnn)

JAKARTA - Rencana pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 52  tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Komunikasi, serta PP Nomor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News