Ada ARS, Remaja Putri yang Ehem Bareng Pengusaha THM di Jakarta
Kamis, 30 Desember 2021 – 15:49 WIB
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 76F jo pasl 83 UU NO 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Selain menangkap S, pengusaha di Jakarta serta muncikari berinisial R (36) dan PIS (19), polisi mengamankan remaja putri 15 tahun ARS.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Perum Bulog Mulai Salurkan Bantuan Beras Tahap 2 kepada 269 Ribu Warga Jakarta
- HUT ke-50 BPD HIPMI Jaya, Simson Hendro Sampaikan Harapan & Pesan
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- Brigadir RAT jadi Ajudan / Driver Pengusaha di Jakarta Sejak 2021
- Jelajahi Arab Saudi dan Temukan Keindahan Sejati Arabia di Jakarta