Ada ARS, Remaja Putri yang Ehem Bareng Pengusaha THM di Jakarta
jpnn.com, JAMBI - Selain menangkap S alias K (52), pengusaha tempat hiburan malam (THM) di Jakarta serta muncikari berinisial R (36) dan PIS (19), petugas kepolisian Jambi mengamankan remaja putri 15 tahun ARS.
Tersangka S ditangkap atas kasus dugaan pedofilia dengan korbannya 13 remaja putri.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan korbannya remaja putri berusia 13 tahun sampai 15 tahun asal Jambi.
Aksi keempatnya sudah berlangsung dua tahun terakhir.
"Sejauh ini ada dua laporan yang kami terima, dengan korban 13 orang dengan usia korban rata-rata 13 hingga 15 tahun. Tidak tertutup kemungkinan korban lainnya akan bertambah," kata Eko di Jambi, Senin.
Pengungkapan kasus itu bermula pada 4 Desember 2021 kepolisian Jambi mendapat laporan mengenai kasus kehilangan anak.
Setelah diselidiki, ternyata anak yang dilaporkan hilang berada di Jakarta.
Kapolresta Eko menyebutkan anak yang dilaporkan hilang tersebut ternyata dijual kepada tersangka S dengan diberikan sejumlah uang.
Selain menangkap S, pengusaha di Jakarta serta muncikari berinisial R (36) dan PIS (19), polisi mengamankan remaja putri 15 tahun ARS.
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Ada di Mana?
- Pemprov Apresiasi Bank DKI Sebagai BUMD Penyumbang Dividen Terbesar
- SIM Keliling Jakarta, Buka di Sejumlah Tempat Ini, Biayanya Sebegini
- Jadwal Lengkap Red Sparks di Jakarta, Fan Voli Tanah Air Pasti Puas!
- Luapan Kali Ciliwung, Jakarta Banjir Hari Ini, Catat Lokasinya
- Polisi Tangkap Pengemudi Arogan Berpelat Mobil Dinas TNI Palsu, Pelaku Pengusaha