Ada Aturan Baru PPDB 2020 dan Sistem Zonasi di Jateng, Ini Penjelasan Lengkapnya

Ada Aturan Baru PPDB 2020 dan Sistem Zonasi di Jateng, Ini Penjelasan Lengkapnya
Gubernur Ganjar Pranowo menerima Kepala Disdik Jateng Jumeri membahas rencana sistem PPDB Jateng th 2020 di Puri Gedeh. Foto: ist

jpnn.com, SEMARANG - Sejumlah teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jawa Tengah mengalami perubahan dari pelaksanaan tahun sebelumnya akibat wabah COVID-19.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, Jumeri saat melakukan audiensi dengan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo pada Jumat (8/5).

Jumeri menjelaskan perbedaan-perbedaan itu, di antaranya acuan nilai penerimaan siswa.

"Kalau dulu syarat mendaftar acuannya surat keterangan hasil ujian nasional (UN), sekarang karena UN ditiadakan maka acuannya adalah nilai rapor dari semester 1-5. Kami sudah berikan perintahkan Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri dan Swasta serta Mts untuk membuat surat keterangan nilai rapor itu," papar Jumeri.

Mengenai zonasi, Jumeri mengakui memang ada perbedaan dari tahun lalu. Jika tahun lalu jalur zonasi ditetapkan 80 persen, pada pelaksanaan PPDB tahun ini, zonasi hanya ditetapkan minimal 50 persen.

Sisanya diisi jalur prestasi 30 persen, afirmasi untuk anak miskin, difbel dan olaraga sebesar 15 persen dan jalur perpindahan orang tua sebesar 5 persen.

"Untuk pelaksanaan pendaftaran, pendaftaran jalur inklusi dan kelas olahraga akan dimulai pada 2-4 Juni 2020, sementara jalur reguler kami mulai pada 15-25 Juni," tambahnya.

Semua pelaksanaan pendaftaran lanjut Jumeri akan dilaksanakan secara online. Siswa dan orang tua siswa diminta tidak perlu datang ke sekolah untuk melakukan pendaftaran.

Ada sejumlah aturan teknis baru yang disiapkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Jateng untuk PPDB 2020 dan sistem zonasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News