Ada Aturan Baru PPDB 2020 dan Sistem Zonasi di Jateng, Ini Penjelasan Lengkapnya

Ada Aturan Baru PPDB 2020 dan Sistem Zonasi di Jateng, Ini Penjelasan Lengkapnya
Gubernur Ganjar Pranowo menerima Kepala Disdik Jateng Jumeri membahas rencana sistem PPDB Jateng th 2020 di Puri Gedeh. Foto: ist

Sejumlah persyaratan juga akan diubah sesuai kondisi. Misalnya surat keterangan sehat dari dokter untuk calon siswa SMK, karena COVID-19, surat itu diganti dengan pernyataan orang tua.

"Soalnya kalau harus mencari surat itu, nanti mereka berbondong-bondong ke rumah sakit atau puskesmas. Itu cukup berbahaya, sehingga kami mengganti dengan keterangan orang tua," tegasnya.

Terkait daya tampung, PPDB tahun ini menampung 216.156 siswa, terdiri dari kapasitas SMA 115.908 dan kapasitas SMK 100.248. Sementara lulusan SMP/Mts tahun ini di Jateng totalnya sekitar 513.178 siswa.

"Kami tidak menambah kuota, karena sisa kuota ini biar ditangkap sekolah-sekolah swasta yang ada," tegasnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menitipkan terkait integritas dalam proses PPDB.

Ganjar tidak mau ada orang tua siswa yang menitipkan anaknya atau memalsukan data-data demi anaknya diterima di sekolah tertentu.

"Tolong integritas diperhatikan betul. Buat saja surat pernyataan, kalau melakukan pemalsuan data, sanksinya apa. Apakah bisa dikeluarkan atau bagaimana," tegasnya.

Ganjar juga mengusulkan kepada Dinas Pendidikan untuk memberikan jalur khusus bagi anak-anak tenaga medis yang berjuang melawan COVID-19.

Ada sejumlah aturan teknis baru yang disiapkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Jateng untuk PPDB 2020 dan sistem zonasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News