Ada Beasiswa S2 hingga Doktor untuk PNS, Pendaftaran Dibuka Mulai Juli

jpnn.com, JAKARTA - Kesempatan menarik bagi PNS yang ingin melanjutkan pendidikan jenjang S2 hingga Doktor.
Kepala Biro SDM, Organisasi, dan Hukum Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Sri Rejeki Nawangsasih mengatakan, PNS diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk meneruskan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Namun, tetap memperhatikan kesesuaian Human Capital Development Plan (HCDP) dan kebutuhan organisasi Sri Rejeki Nawangsasih mengatakan, pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan ini bertujuan untuk mengurangi kesenjangan antara standar kompetensi dan/atau persyaratan jabatan dengan kompetensi PNS yang akan mengisi jabatan.
"Upaya ini perlu dilakukan untuk mencetak SDM yang unggul dan kompeten,” ujarnya, Rabu (15/6).
Untuk diketahui, pengembangan kompetensi ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Mendukung hal tersebut, MenPAN-RB juga telah menerbitkan Surat Edaran No. 28/2021 yang mengatur tentang Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Jalur Pendidikan.
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menjadi salah satu lembaga donor beasiswa yang membuka peluang termasuk bagi PNS/TNI/Polri untuk melanjutkan jenjang pendidikan magister dan doktor.
Hingga saat ini, tercatat delapan pegawai di lingkungan KemenPAN-RB yang tengah menjalani tugas belajar baik di dalam maupun luar negeri dengan memanfaatkan beasiswa LPDP.
Bagi PNS yang ingin melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi, pemerintah memberikan beasiswa S2 hingga doktor dimulai Juli pendaftarannya
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- Perkembangan Terbaru Pembahasan RPP Manajemen ASN, Semoga Cepat Disahkan
- PIS Buka Program Beasiswa Crewing Talent Scouting untuk Memperkuat SDM Pelaut
- Pameran Pendidikan Turki Terbesar Hadir di Jakarta, Ada 25 Kampus Ternama
- Beasiswa Pelatihan Guru 2025: 500 Guru Siap Menjadi Agen Perubahan Pendidikan
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu