Ada Calon Tunggal Lagi di Pilkada, Ini Model Pemilihannya

Ada Calon Tunggal Lagi di Pilkada, Ini Model Pemilihannya
Kotak suara/ dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum bersikap atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan daerah dengan calon kepala daerah tunggal, dapat tetap melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Menurut Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, penyelenggara pemilu masih perlu melakukan rapat pleno terlebih dahulu menyikapi putusan tersebut. 

"Keputusan (sikap KPU,red) harus berdasarkan hasil rapat pleno. Kami harus membaca putusannya terlebih dahulu. Setelah itu sesegera mungkin kalau keputusan (MK) akan dilaksanakan, maka kami tinggal mengubah Peraturan KPU-nya saja," ujar Hadar, Selasa (29/9).

Meski belum memutuskan secara kelembangan, namun secara pribadi Hadar mengaku putusan MK dapat dilaksanakan. Caranya, bagi daerah dengan calon kepala daerah tunggal, tetap akan menggelar pemilihan. Hanya bedanya, format pemilihan akan dilaksanakan berbeda dengan daerah yang terdapat lebih dari satu pasangan calon.

"Jadi cara memilihnya, nanti di surat suara ada wajah pasangan calon yang satu ini. Kemudian akan ditanyakan (pada pemilih,red) apakah setuju jika pasangan calon tersebut menjadi kepala daerah. Nanti jawabannya, iya atau tidak, atau setuju atau tidak setuju," ujar Hadar.

Kalau dari hasil pemilihan mayoritas pemilih menyatakan setuju menetapkan pasangan calon sebagai kepala daerah, maka KPUD akan menetapkannya. Namun jika mayoritas pemilih menyatakan tidak setuju, maka pilkada di daerah tersebut akan ditunda. Untuk kemudian digelar kembali pada pilkada serentak berikutnya. 

"Tapi ini inisial saya ya, atau tanggapan langsung dari saya. Jadi perkiraan saya bisa (pilkada dengan satu pasangan calon,red)," ujar Hadar.

Saat ditanya bagaimana dengan nasib tiga daerah yang sebelumnya diundur pelaksanaan pilkadanya ke 2017, Hadar mengaku belum dapat berpandangan lebih jauh. Menurutnya, penyelenggara pemilu masih perlu memelajari putusan lebih jauh, apakah disebutkan putusan berlaku mulai saat ini (Selasa,red), sejak diputuskan.

"Saya tidak tahu itu pemberlakuannya kapan. Kalau nanti ada kejelasan, diberlakukan sekarang, maka kami akan melaksanakan. Karena di tiga daerah itu kalau enggak salah, sudah ada pasangan calon ya, sebelumnya sudah ada. Selain itu juga dulu sudah ditunda tiga hari," ujar Hadar. (gir/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum bersikap atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan daerah dengan calon kepala daerah tunggal,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News