Ada Daerah Gunakan Aturan Izin Usaha Warisan Belanda

Ada Daerah Gunakan Aturan Izin Usaha Warisan Belanda
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri

JAKARTA - Iklim investasi di daerah terhambat karena banyaknya perizinan yang harus dipenuhi. Bahkan ada perizinan yang ternyata warisan dari jaman Belanda. Namun tetap diberlakukan hingga saat ini. 

"Misalnya ya, untuk usaha itu harus ada izin prinsip, izin usaha, izin IMB dan HO (Hinder Ordonantie,red). HO itu adanya masih pada jaman undang-undang Belanda, tapi kenapa masih ada sampai saat ini," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Jumat (1/4).

HO merupakan izin tempat usaha/kegiatan kepada pribadi atau badan hukum yang menjalankan suatu bidang usaha yang berpotensi menimbulkan bahaya. Saat ini keberadaannya dinilai kurang relevan. 

Menurut Tjahjo, agar iklim investasi tidak terganggu, maka proses perizinan perlu segera dipangkas.

Terutama terkait aturan-aturan yang selama ini dinilai menjadi penghambat, seperti izin HO, harus segera diminimalisir. Karena kalau tidak, maka iklim inverstasi di sejumlah daerah di Indonesia, sulit untuk berkembang.

"Contoh (perizinan investasi di bidang,red) energi. Itu ada dua ratus sekian lembar perizinan. Ini kan harus dipangkas, harus paling maksimal 15 perizinan," ujarnya.

Selain itu, waktu proses perizinan kata mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, juga perlu dipangkas. Kalau selama ini baru selesai dalam hitungan minggu atau bulan, dipercepat hingga dapat selesai dalam hitungan jam.

"Terkait perizinan juga, itu banyak yang antar departemen tidak sinkron. Bahkan aturannya yang diterbitkan pemerintah daerah, ada yang bertentangan dengan undang-undang. Jadi intinya, daerah harus memudahkan investasi, memudahkan perizinan, distrubisi-ditribusi yang tidak perlu seperti distribusi nelayan juga, itu dihapuskan," ujar Tjahjo.(gir/jpnn)


JAKARTA - Iklim investasi di daerah terhambat karena banyaknya perizinan yang harus dipenuhi. Bahkan ada perizinan yang ternyata warisan dari jaman


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News