Ada Dana Abadi Pesantren, Ini Respons Pemprov Jateng
jpnn.com, SEMARANG - Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen langsung menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Menurutnya, Pemprov Jateng segera merumuskan draft Peraturan Daerah (Perda) untuk pondok pesantren.
"Kami dari pemerintah juga mempersiapkan draft untuk Perda Pondok Pesantren, yang nanti akan dibahas dan diusulkan dalam Prolegda DPRD Provinsi Jawa Tengah, supaya nanti ada kesinambungan antara Perpres dengan Perda," Kata Taj Yasin, di Rumah Dinas Wakil Gubernur, Sabtu (18/09).
Untuk penyaluran pendanaan penyelenggaraan pesantren dari pemerintah daerah, lanjut Taj Yasin, juga ada mekanismenya.
Dia memastikan akan diprioritaskan bagi ponpes yang terdaftar di Kementerian Agama atau lembaga yang disahkan oleh negara.
"Sehingga nantinya semua ponpes (yang teregistrasi) bisa diakomodir oleh pemerintah," tambahnya.
Terkait dana abadi pesantren, Taj Yasin mengatakan, perlu dilakukan kajian terlebih dahulu.
Menurutnya, dalam kajian akan dipelajari lebih lanjut apa yang perlu disiapkan oleh pemerintah daerah, baik Provinsi Jawa Tengah atau Kabupaten/kota.
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen siap mengkaji soal dana abadi ponpes.
- Pj Gubernur Jateng Kedepankan Teknologi dalam Penanganan Bencana
- Petani di Jateng Terima 10 Ribu Alsintan, Nana Sudjana Optimistis Produksi Pangan Meningkat
- Genjot Sport Tourism di Jateng, Pj Gubernur Luncurkan Gelar Specta 2024
- Balik Rantau, Pemprov Jateng Memfasilitasi 3.145 Pemudik dengan Bus Gratis
- Penjabat Gubernur Jateng Apresiasi Kinerja Pembangunan Pemkab Jepara
- Potensi Zakat di Jateng Capai Rp 3,1 Triliun, Berperan Penting Dukung Program Pemerintah