Ada Dana VPN di Pagu Indikatif Kementerian Agama, Mau Dipakai Mengakses Situs Dewasa?
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI MR Ihsan Yunus mempertanyakan anggaran untuk akses virtual private network (VPN) dalam pagu indikatif Kementerian Agama (Kemenag) di RAPBN 2021.
Ihsan mempersoalkan hal itu saat rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama Fachrul Razi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (26/6).
“Ada di Sekretariat Jenderal (Kemenag) pemenuhan pembayaran bandwidth VPN. Ini pertanyaan besar buat saya, Pak. Ini saya harus tanya betul ini,” ujarnya.
Legislator PDI Perjuangan itu menanyakan alasan Kemenag mengalokasi anggaran untuk VPN. Alasannya, VPN biasanya dipakai untuk mengakses situs-situs yang diblokir pemerintah.
“Apa maksudnya VPN ini, Pak? Setahu saya VPN itu untuk meretas (mengakses-red) situs-situs yang dilanggar atau tidak diperbolehkan pemerintah Indonesia," tegas Ihsan.
Menurutnya, VPN bisa digunakan untuk kepentingan yang baik maupun yang tak baik. Misalnya, mengakses situs-situs dewasa.
“Kalau anak-anak milenal tahu, Pak. Mau masuk situs-situs yang diblokir,” tegasnya. ”Bahaya, Pak.”
Lebih lanjut Ihsan mengatakan, jika sampai ada pegawai Kemenag menggunakan VPN untuk mengakses situs-situs dewasa, hal itu akan menimbulkan persoalan. “Kalau di DPR bisa dipecat,” tegasnya.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI MR Ihsan Yunus mempertanyakan anggaran untuk akses virtual private network (VPN) dalam pagu indikatif Kemenag di RAPBN 2021.
- PDIP Jaring Nama Untuk Pilgub Jakarta, Ada Risma, Azwar hingga Andika Perkasa
- PDIP Menggugat KPU ke PTUN, Arief Poyuono Bakal Ajukan Gugatan Intervensi
- Kemenag: 75.572 Visa Calon Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit
- Airlangga Hartarto: Bagi Kami, Pak Jokowi dan Mas Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar
- Gugatan Disidangkan di PTUN, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
- Demi Demokrasi, PDIP dan NasDem Disarankan Akur di Luar Pemerintahan