Ada Fee 18 Persen, Nilai Kontrak untuk Dutasari Dinaikkan Rp 50 M

Ada Fee 18 Persen, Nilai Kontrak untuk Dutasari Dinaikkan Rp 50 M
Ada Fee 18 Persen, Nilai Kontrak untuk Dutasari Dinaikkan Rp 50 M

jpnn.com - ‎JAKARTA - ‎Manajer Proyek Kerja sama Operasi (KSO) PT Adhi Karya-PT Wijaya Karya, Purwadi Hendro Pratomo dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (14/1) dengan terdakwa Machfud Suroso. Dalam persidangan itu Purwadi membeber tentang upaya menaikkan nilai kontrak bagi peoyek Hambalang bagi PT Dutasari Citralaras milik Machfud.

Menurut Purwadi, dirinya pernah mendapat perintah dari Teuku Bagus M. Noor selaku Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya agar menaikkan nilai kontrak Rp 50 miliar dari angka kesepakatan awal Rp 245 miliar.  ‎Purwadi mengungkapkan, kenaikan nilai kontrak karena adanya fee 18 persen.

Purwadi menuturkan bahwa informasi soal fee itu ia peroleh dari Teuku Bagus. "Saya tahunya dari atasan saya Pak Teuku," ujarnya.

‎Dalam surat dakwaan atas Machfud disebutkan bahwa PT Adhi Karya diminta memberikan fee 18 persen sebagai calon pemenang lelang untuk jasa konstruksi. Permintaan ini disampaikan tim asistensi proyek Hambalang kepada Teuku Bagus.

Ketika itu, Teuku Bagus menyebut realisasi fee akan diberikan melalui Machfud yang perusahaannya menjadi subkontraktor dari KSO Adhi-Wika.

Sebelumnya, mantan Manajer Marketing Estimating Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Yuli Nurwanto mengaku pernah melakukan negosiasi dengan Machfud yang merupakan Dirut PT Dutasari Citralaras terkait penawaran pekerjaan mekanikal elektrikal untuk proyek Hambalang.

Yuli mengatakan dalam proses negosiasi muncul harga Rp 245 miliar. Namun, pada akhirnya angka kontrak Dutasari menjadi Rp 295 miliar. Meski demikian, Yuli tidak mengetahui alasan nilai kontrak tersebut naik.(gil/jpnn)

 


‎JAKARTA - ‎Manajer Proyek Kerja sama Operasi (KSO) PT Adhi Karya-PT Wijaya Karya, Purwadi Hendro Pratomo dihadirkan sebagai saksi dalam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News