Ada Fitur Terbaru Layanan BKN, PNS & PPPK Perlu Tahu

Ada Fitur Terbaru Layanan BKN, PNS & PPPK Perlu Tahu
Badan Kepegawaian Negara (bkn.go.id/Antara)

Dengan begitu, setiap instansi sebagai pengelola kepegawaian ASN di lingkupnya masing-masing turut dipermudah dalam penyampaian update proses kepegawaian.

"PNS dan PPPK bisa juga memantau proses layanan kepegawaian di masing-masing instansi," ucapnya.

BKN juga mempermudah instansi dengan menyediakan format surat keputusan atau SK yang penerbitan dan penyerahannya menjadi kewenangan masing-masing instansi untuk disampaikan kepada ASN-nya. 

Melalui fitur-fitur tersebut, tambah Haryomo, layanan BKN tidak hanya menjangkau kemudahan bagi ASN secara individu, tetapi juga instansi selaku pengelola kepegawaian, hingga masyarakat luas secara umum. 

Haryomo mengungkapkan digitalisasi layanan manajemen kepegawaian ASN ini akan terus dikembangkan untuk mendukung target BKN dalam membangun satu data ASN sebagai realisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) secara nasional. (esy/jpnn)

Plt Kepala BKN menyampaikan ada fitur terbaru layanan BKN, PNS & PPPK perlu tahu.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News