Ada Formasi Tendik di PPPK 2024, PGRI: Janji Jokowi Ditepati
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Solidaritas Nasional Wiayatabakti Indonesia (SNWI) Tenaga kependidikan (Tendik ) Provinsi Riau Eko Wibowo mengapresiasi kebijakan Kemendikbudristek yang telah mengusulkan formasi PPPK 2024.
Formasi yang diusulkan Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani bukan hanya guru, tetapi juga tendik.
Menurut Ekowi, langkah Dirjen Guru dan Tenaga kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) disambut sukacita seluruh honorer.
"Honorer tendik kini lega karena penantian mereka tidak sia-sia. Aspirasi honorer tendik didengar Dirjen Nunuk," kata Ekowi, sapaan akrab guru PPPK ini kepada JPNN.com, Jumat (10/11).
Dia meminta agar persyaratan seleksi PPPK 2024 untuk guru honorer dan tendik dipermudah. Honorer tendik lulusan SD, SMP, dan SMA diberikan afirmasi tersendiri.
Itu karena usia para tendik ini hampir mendekati pensiun. Bisa jadi saat diangkat pada 2024, mereka hanya beberapa bulan atau tahun sudah pensiun.
'Penyelesaian honorer tendik ini harus khusus, karena mereka bukan pekerja baru. Umur mereka dihabiskan mengabdi di sekolah," terang tokoh muda pendidikan Riau ini.
Wakil ketua PGRI Riau itu juga memberikan apresiasi kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas, Komisi X dan Komisi II DPR RI yang sangat peduli dengan nasib honorer seluruh Indonesia umumnya serta khususnya Riau.
Ada formasi tendik di PPPK 2024, PGRII menilai janji Presiden Jokowi akhirnya ditepati
- Seleksi PPPK: Pernyataan Terbaru Ketum PGRI terkait Guru Swasta & Honorer Negeri
- Honorer Lulus PPPK Wajib Syukuran Seperti Ini, Sesuai Permintaan Bupati, Bukan Potong Kambing
- Jokowi-Prabowo Dinilai Mampu Solidkan Koalisi Pemerintahan Baru
- Bupati Algafry: Honorer Sudah Mengabdi Beberapa Tahun Naik jadi PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Jumlah Honorer Bertumpuk, 3 Janji Menteri Anas Ditunggu, Pengangkatan jadi PPPK 2024 Kapan?
- 3 Janji Menteri Anas yang Ditunggu Honorer & PPPK, Jangan Diulur