Ada Info Terbaru soal Kasus Pembunuhan John Kei
Kamis, 20 Agustus 2020 – 00:28 WIB
Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
John Kei dan 38 anak buahnya ditangkap jajaran Polda Metro Jaya akibat diduga terlibat kasus perusakan rumah Nus Kei yang menyebabkan meninggalnya seorang pria berinisial ER.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Penembakan di Hotel Banyumas Gegara Uang Parkir Rp 15 Ribu
- Pembunuhan di Kampar Gempar, Korbannya PSK MiChat, Pengakuan Pelaku Bikin Geleng Kepala
- Misteri Mayat Wanita Tanpa Busana di Kampar Terungkap, Oh Ternyata
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis