Ada Info Terbaru soal Kasus Pembunuhan John Kei

Ada Info Terbaru soal Kasus Pembunuhan John Kei
John Kei dan kelompoknya di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan/aww

Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

John Kei dan 38 anak buahnya ditangkap jajaran Polda Metro Jaya akibat diduga terlibat kasus perusakan rumah Nus Kei yang menyebabkan meninggalnya seorang pria berinisial ER.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News