Ada Kabar Baik soal Tunjangan Guru Honorer Madrasah di Masa Pandemi
Minggu, 19 April 2020 – 22:22 WIB
Uang Rupiah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
"Pelaksanaan TFH dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi sarana pendukung yang tersedia. Jika sarana digital terbatas, guru dapat menggunakan presensi secara manual yang disediakan madrasah," tuturnya.(esy/jpnn)
Kemenag memastikan penerapan teaching from home (TFH) dalam rangka mencegah penyebaran virus corona tak akan mengganggu pembayaran tunjangan bagi guru madrasah.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Sunan Kalijaga Endowment Fund Perkuat Kemandirian Finansial PTKIN
- Kemenag Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Jateng, 53% Sudah Bersertifikat
- Seleksi PPPK Tahap 2, Zamroni: Semoga Semua Honorer Terserap, Amin
- Gunung Kidul Jadi Lokasi Perdana Proyek Wakaf Strategis Kemenag
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan