Ada Kabar Gembira dari Kang Emil Untuk Guru Honorer di Jawa Barat
jpnn.com, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menginformasikan kabar gembira bagi para guru honorer yang ada di tanah Pasundan. Para guru honorer bakal menerima tunjangan rutin bulanan sebesar Rp1,5.juta, setelah lolos seleksi administrasi kompetensi sertifikasi.
Kang Emil -panggilan karib Ridwan Kamil- mengklaim, langkah yang dilakukan Pemprov Jawa Barat merupakan yang pertama di Indonesia.
Mantan Wali Kota Bandung ini mengemukakan hal itu lewat media sosial Twitter. Di mana dia mengunggah foto sejumlah perwakilan para guru honorer yang bersujud, usai lolos seleksi.
"Keterharuan perwakilan para guru honorer Jawa Barat yang mendapatkan surat keputusan dari gubernur setelah lolos seleksi administrasi kompetensi untuk sertifikasi tunjangan guru non-PNS. Jawa Barat menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menerbitkan SK ini," kicau Kang Emil lewat akun @ridwankamil.
Dalam kicauan selanjutnya, Kang Emil menyebut tunjangan Rp 1,5 juta/bulan bagi para guru honorer berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Tunjangan tersebut melengkapi yang sudah diberikan Pemprov Jawa Barat melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
"Para guru honorer terseleksi ini berhak mendapatkan tunjangan rutin bulanan sebesar 1,5 juta rupiah dari APBN, melengkapi tunjangan guru honorer yang sudah diberikan melalui APBD Provinsi," twit @ridwankamil.
Kang Emil berharap para guru honorer di Jawa Barat ke depan akan semakin sejahtera dan baik dalam pengabdian mendidik generasi bangsa.
Lewat kebijakan ini, Kang Emil berharap para guru honorer di Jawa Barat ke depan akan semakin sejahtera dan baik dalam pengabdian mendidik generasi bangsa.
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Ada Info Penting dari BKN, Honorer Serius Diangkat?
- Pengumuman BKN Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Oh Honorer Tercecer
- Pemda Serius Angkat Honorer Lulusan SD/SMP Jadi PPPK 2024?
- Yoga & Ayu Honorer, per 1 Mei 2024 Sah jadi PPPK
- Info Penting dari BKN soal Pendataan Honorer atau Non-ASN
- Calon PPPK 2023 Teken Perjanjian Kerja, Bakal Dievaluasi Tiap Tahun