Ada Kejanggalan Tuduhan soal Satgas Polri di Sudan

jpnn.com - jpnn.com - Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno P Marsudi menyatakan bahwa pemerintah akan memverifikasi tuduhan ke anggota Satgas Garuda Bhayangkara di Sudan yang ditangkap karena diduga menyelundupkan senjata di Bandara Alfasir, Darfur Utara.
Meurut Retno, ada kejanggalan dalam tuduhan ke anggota Polri yang tergabung dalam Formed Police Unit (FPU) United Nations Mission in Darfur (UNAMID) itu.
"Kami melihat ada beberapa kejanggalan. Pada tahap ini saya tidak akan menarik kesimpulan apa pun, tetapi dari informasi yang kami terima, terjadi beberapa kejanggalan yang harus kita verifikasi lebih lanjut," kata Retno di kompleks Istana Negara, Rabu (25/1).
Saat ini, kata Retno, pihaknya sedang menjalin komunikasi dengan Dubes RI di Khartoum, UNAMID dan PBB di New York. Pemerintah RI pun telah meminta akses ke UNAMID untuk bisa memberikan bantuan hukum ke kontingen Indonesia yang ditangkap di Darfur.
Retno menambahkan, izin untuk bisa masuk ke wilayah Alfasir secara normal bisa memakan waktu sepekan. Karenanya Retno pun berupaya perizinan itu bisa dipercepat.
“Saya sampaikan bahwa ini adalah situasi yang tidak normal. Sehingga kita ingin bekerja sama dengan otoritas Sudan, Pemerintah Sudah untuk pemberian izin masuk ke Alfasir, karena izin itu tidak saja datang dari otoritas Pemerintah Sudan tapi juga dari UNAMID," jelasnya.(fat/jpnn)
Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno P Marsudi menyatakan bahwa pemerintah akan memverifikasi tuduhan ke anggota Satgas Garuda Bhayangkara di Sudan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara