Ada Komisioner Diduga Terlibat Separatisme, Sistem Seleksi Bawaslu Dipertanyakan

Ada Komisioner Diduga Terlibat Separatisme, Sistem Seleksi Bawaslu Dipertanyakan
Ilustrasi Bawaslu RI. Foto: Natalia Laurens/JPNN.com

Padahal, perbuatan makar termasuk pidana dan terancam hingga penjara seumur hidup serta bertentang dengan syarat calon komisioner Bawaslu, yang diatur dalam Pasal 117 ayat (1) poin C Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

"Hal ini tentu sangat kita sayangkan karena menunjukkan lemahnya sistem seleksi, rekrutmen. Seharusnya, Bawaslu RI melibatkan aparat terkait, seperti intelijen, untuk background check," jelasnya.

"Kasus ini sama seperti pegawai PT KAI yang belum lama ini ditangkap Densus 88 karena diduga berkaitan dengan jaringan teroris. Ia bahkan sudah berbait kepada ISIS sebelum masuk. Itu, kan, juga menunjukkan buruknya proses rekrutmen dalam lembaga atau perusahaan negara," tandasnya. (dil/jpnn)

Fahmi menyesalkan adanya kasus tersebut. Sebab, menunjukkan buruknya sistem seleksi dan rekrutmen komisioner Bawaslu


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News