Ada Mahasiswa Tega sama Pacarnya, Daster jadi Barang Bukti

Ada Mahasiswa Tega sama Pacarnya, Daster jadi Barang Bukti
Kabid Humas Polda NTT Kombes Johannes Bangun. Foto: ANTARA/Kornelis Kaha

Pada awal April, polisi meringkus AS dan kemudian langsung menetapkan AS sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU ITE, yakni mengunggah video korban yang bermuatan asusila melalui aplikasi WhatsApp.

Johannes Bangun menyebutkan tersangka AS (21) merupakan mahasiswa yang beralamat di Kelurahan Naikoten II, Kota Raja, Kota Kupang.

Sedangkan korban berinisial IAPH (21) asal Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Atas perbuatannya, AS disangkakan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) huruf d dan e UU Nomor 44 Tahun 2008 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Barang bukti (BB) yang akan dilimpahkan penyidik, yakni handphone milik tersangka dan korban, screenshot konten video serta daster yang dikenakan korban saat itu.

"Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 6 April 2020 lalu oleh penyidik Subdit V Tindak Pidana Cyber Ditreskrimsus Polda NTT," kata Johannes yang juga mantan Kapolres Kupang Kota itu pula. (antara/jpnn)

Seorang mahasiswa inisial AS melakukan video call dengan pacarnya, merekam, lantas menyebarkannya.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News