Ada Masalah di Pendataan Non-ASN, Komisi II DPR Segera Bentuk Pansus Honorer

Ada Masalah di Pendataan Non-ASN, Komisi II DPR Segera Bentuk Pansus Honorer
Komisi II DPR RI masih menemukan ada masalah di pendataan non-ASN, segera bentuk Pansus Honorer. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

Apabila pendataan tenaga honorer belum klir, dia menyebut KemenPAn-RB perlu meninjau ulang implementasi PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang akan menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023.

Menurut Guspardi, berdasarkan laporan pada tahap pra-finalisasi, tenaga non-ASN yang terinput sebanyak 2.215.542 orang, terdiri atas 335.639 orang di instansi pusat dan 1.879.903 orang di instansi daerah.

Pendataan non-ASN itu diikuti 590 instansi pemerintah, 66 di antaranya di pusat dan 524 lainnya di daerah.

Oleh karena itu, Guspardi mendorong data seluruh daerah harus diselesaikan dan dilakukan sinkronisasi dengan data BKN.

Dia pun menyampaikan rencana Komisi II DPR RI membentuk panitia khusus (Pansus) penyelesaian tenaga honorer.

"Komisi II DPR RI akan segera membentuk panitia khusus tenaga honorer yang anggotanya terdiri atas lintas komisi terkait," ujar Guspardi.

Dia menekankan aspirasi yang disampaikan elemen masyarakat terkait permasalahan tenaga honorer harus dibahas komprehensif sebelum keputusan penghapusan honorer dilaksanakan. (antara/jpnn)


Anggota Komisi II DPR RI GUspardi Gaus menemukan masih ada masalah terkait pendataan non-ASN. Segera bentuk Pansus Honorer.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News