Ada Nelayan Marah saat Ahok sebut Almaidah

Ada Nelayan Marah saat Ahok sebut Almaidah
Ahok. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Langkah Mabes Polri menetapkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus tindak pidana penistaan agama diapresiasi Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah.

Menurut Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman, sebagai pelapor mewakili Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM), secara umum pihaknya mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri dalam gelar perkara ini, yang acaranya tertata rapi dan apik.

Beberapa hal yang menjadi catatan penting AMM dari gelar perkara ini, diantaranya:

Pertama, dalam paparan disebutkan penyidik telah mendapatkan 16 barang bukti, memeriksa 29 orang saksi dan 39 orang saksi ahli.

Barang bukti berupa Berkas Asli BAP Puslabfor Polri, BAP Labor Krimanalistik Polri, kepingan VCD/DVD Video, bulletin, kliping, kutipan media social, berita-berita internet, flashdisk dan lain-lain.

Jelas sudah lebih dari cukup alat bukti bagi penyidik untuk menaikkan status kasus ini.

Kedua, paparan saksi dari Puslabfor Mabes Polri AKBP Muhammad Nur, jelas bahwa dari empat video yang dianalisis, momen pidato Ahok di Pulau Seribu itu benar adanya, tidak ditemukan adanya editan berupa penyisipan ataupun pemotongan.

Tentu saja ini sudah membantah opini yang berkembang seolah sudah terjadi editan atas video yang dijadikan alat bukti.

JAKARTA - Langkah Mabes Polri menetapkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus tindak pidana penistaan agama diapresiasi Pimpinan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News