Ada Niat Jahat di Balik Penanganan Kasus JIS?

Ada Niat Jahat di Balik Penanganan Kasus JIS?
Ilustrasi. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Para tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual di Jakarta International Scholl (JIS) telah dijatuhi hukuman. Meski begitu, tak sedikit yang masih menganggap bahwa proses hukum terhadap mereka mengandung sejumlah kejanggalan. 

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting mengatakan, kejanggalan pertama adalah penangkapan para petugas kebersihan dilakukan oleh kepala keamanan JIS. Kemudian, berlanjut pada bantuan hukum kepada para tersangka tidak optimal. Ketiga, rekonstruksi kasus dilakukan tanpa disertai berita acara.

“Kasus JIS dengan tersangka pekerja kebersihan merupakan malicious prosecution atau investigasi dengan niat jahat atau niat buruk. Banyak kejanggalan yang terjadi selama proses hukumnya,” kata Miko keterangannya di Jakarta, Kamis (14/4).

Dalam kasus yang melibatkan pekerja kebersihan, 6 pekerja PT ISS telah diseret dan dipenjarakan dengan tidak melalui prosedur hukum. Bahkan satu pekerja kebersihan Azwar tewas saat menjalani penyidikan di Polda Metro Jaya. 

Dari foto-foto yang beredar, wajah Azwar telihat penuh luka tanda adanya kekerasan. Namun penyebab kematian Azwar hingga kini masih gelap lantaran otopsi tidak pernah dilakukan. Upaya sejumlah pihak untuk mendorong Komnas HAM untuk ikut mengungkap penyebab kematian Azwar melalui otopsi oleh pihak independen juga membentur karang.

Koordinator Komisi Nasional Hak Asasi Nasional (KontraS) Haris Azhar menegaskan, kasus dugaan pelecehan seksual di JIS tidak hanya melanggar hak para tersangka, namun juga hak para korban. Hal itu disebabkan oleh proses penyidikan yang tidak profesional dan penuh rekayasa.

“Penegak hukum tidak mampu bahkan gagal membuktikan adanya peristiwa tindak pidana yang identik sebagai kejahatan seksual," tandas Haris.

Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Choky Ramadhan menjelaskan, kasus JIS merupakan satu kasus yang paling mencolok yang membuktikan lemahnya proses hukum di Indonesia. Dia menuding penyidik memaksakan proses meski bukti yang dimiliki lemah. Bahkan penetapan tersangka dilakukan hanya berdasarkan keterangan pelapor tanpa dilakukan investigasi lanjutan oleh penyidik mengenai keterangan tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News