Ada Ormas Baru 2 Tahun Beraktivitas Bakal Dibubarkan

Ada Ormas Baru 2 Tahun Beraktivitas Bakal Dibubarkan
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Setelah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), pemerintah memastikan ada ormas lain yang status badan hukumnya juga akan dicabut, berdasar Perppu Nomor 2 Tahun 2017.

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, ada ormas yang sedang dipantau pemerintah. Namun, berbeda dengan HTI yang memiliki jaringan nasional, ormas yang saat ini dibidik adalah ormas level kecil yang terdaftar di daerah.

”Di beberapa provinsi, mereka punya kegiatan. Sekitar sudah dua tahun,” ujarnya di kantor Kemendagri, Jakarta, kemarin (10/8).

Sayang, politikus PDIP itu enggan membeberkan lebih jauh lokasinya. Tapi, dia mengisyaratkan bahwa ormas yang disasar bukanlah yang beraliran keagamaan. Namun, prinsipnya mirip dengan HTI, yakni memiliki ideologi lain dan anti-Pancasila.

Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan penambahan alat bukti. Sebab, sebelum memutuskan untuk mencabut status badan hukum ormas tersebut, pemerintah membutuhkan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan.

Misalnya foto, video, atau bukti visual lain yang terkait dengan kegiatan ormas itu.

Pria kelahiran Solo tersebut juga belum bisa memastikan kapan pembubaran bisa dieksekusi. ”Nanti, tunggu tanggal mainnya,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria meminta pemerintah untuk tidak gegabah dengan membubarkan ormas lagi. Sebab, polemik dari pembubaran HTI belum selesai.

Setelah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), pemerintah memastikan ada ormas lain yang status badan hukumnya juga akan dicabut, berdasar Perppu Nomor 2

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News