Ada Peluang Perpres Penggajian PPPK Segera Terbit
jpnn.com, JAKARTA - Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih mengaku lega setelah memantau website Setneg.
Pasalnya, proses penerbitan Perpres maupun peraturan pemerintah (PP) tetap jalan di tengah kesibukan pemerintah menangani penyebaran virus corona, COVID-19.
Jadi, tetap ada peluang Perpres tentang Penggajian PPPK diterbitkan dalam waktu dekat.
"Penerbitan Perpres tetap jalah terus di jdih Setneg. Semoga saja wabah corona ini tidak menghalangi Perpres penggajian PPPK," kata Titi kepada JPNN.com, Rabu (25/3).
Tadinya Titi berpikir dengan penerapan work from home (WFH), proses penetapan Perpres terhenti. Namun, setelah memantau website Setneg, ternyata tetap berjalan.
Hal itu memberikan semangat baru bagi honorer K2 baik yang sudah lulus PPPK maupun belum. Sebab, bisa saja Perpres gaji PPPK akan terbit bulan ini.
"Kami menaruh harapan besar, regulasi PPPK lengkap bulan ini agar proses penetapan NIP bisa dimulai," ucap Titi.
Untuk diketahui Perpres tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK sudah terbit pada 11 Maret.
Terbuka peluang Perpres tentang Penggajian PPPK terbit dalam waktu dekat meski pemerintah sedang sibuk menangani wabah virus corona, COVID-19.
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- 846 PPPK 2023 Batanghari Terima SK, Muhammad Fadhil Arief Berpesan Begini
- Apa Kabar RPP Manajemen ASN? Honorer & PPPK Ajukan 5 Tuntutan
- 389 PPPK 2023 Terima SK, Semuanya Tenaga Kesehatan
- PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas