Ada Peluang Perpres Penggajian PPPK Segera Terbit

Ada Peluang Perpres Penggajian PPPK Segera Terbit
Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih berharap Perpres Penggajian PPPK segera terbit. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sayangnya, Perpres yang berisi 147 jabatan fungsional yang bisa diisi PPPK itu belum bisa dijadikan payung hukum penetapan NIP.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menunggu dua regulasi PPPK.

"Ya belum bisa berproses NIP kalau regulasi belum lengkap. PPPK ini diatur oleh tiga regulasi yaitu PP Manajemen PPPK, Pepres tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK, Perpres tentang Penggajian PPPK. Nah, yang belum soal penggajian. Kalau sudah ada semua, baru bisa diproses NIP-nya," tandas Kepala BKN Bima Haria Wibisana beberapa waktu lalau. (esy/jpnn)

Terbuka peluang Perpres tentang Penggajian PPPK terbit dalam waktu dekat meski pemerintah sedang sibuk menangani wabah virus corona, COVID-19.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News