Ada Pendataan Honorer Tidak Bisa Daftar PPPK 2024, tetapi Masih Dibutuhkan

Saat ini, kata dia, pihaknya tengah melakukan pendataan terhadap sejumlah pegawai yang akan menggunakan pihak ketiga atau berstatus sebagai tenaga alih daya.
Hal tersebut dilakukan karena pada 2025 menjadi batas akhir masa transisi setiap pemerintah daerah untuk tidak lagi mengangkat pegawai tidak tetap (PTT) atau honorer.
Dipastikan pada tahun ini sistem outsourcing yang melibatkan pihak ketiga mulai diberlakukan.
Menurut dia, penerimaan tenaga alih daya melalui outsorcing harus dilakukan, sebab kuota penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih terbatas.
"Posisi pada bidang pekerjaan ini menjadi satu bagian penting yang dibutuhkan setiap OPD.”
“Saat ini kita menghitung berapa alokasi anggaran yang dibutuhkan jika penerimaan outsoucing ini," sambungnya. (antara/jpnn)
Saat ini sedang dilakukan pendataan terhadap PTT atau honorer yang tidak terakomodasi dalam PPPK 2024, tetapi masih dibutuhkan.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak