Ada Petisi Dukung Langkah Ubedilah Badrun Melaporkan Dua Anak Joko Widodo ke KPK

Ada Petisi Dukung Langkah Ubedilah Badrun Melaporkan Dua Anak Joko Widodo ke KPK
Ubedilah Badrun berjalan memasuki Gedung KPK di Jakarta, Rabu (26/1). Dia diperiksa terkait laporannya terhadap dua anak Joko Widodo, Presiden RI. Foto : Ricardo/JPNN.com

Berikut isi petisi dukungan eksponen 98 dan masyarakat anti-KKN terhadap Ubedilah Badrun:

Di tengah Rakyat terkena himpitan Pandemi Covid 19 serta hilangnya pekerjaan, anomali kehidupan bernegara semakin terkoyak oleh perilaku para penyelenggara negara. Sudah sewajarnya jika masyarakat di Indonesia terlibat aktif dalam pemberantasan korupsi.

Salah satu caranya adalah dengan melaporkan informasi yang mereka punya ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Apalagi peran aktif masyarakat dalam pemberantasan korupsi ini dilindungi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Salah satu satu elemen masyarakat yang mengambil peran tersebut adalah aktivis 98 yang juga Dosen UNJ Ubedilah Badrun. Ubedilah Badrun melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditengarai melibatkan relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan. Hingga saat ini, KPK menyebut masih memverifikasi laporan ini.

Baca Juga: Mbak R yang Mengaku Diperkosa Sudah Divisum, Hasilnya Mengejutkan

Bukan barang baru jika dugaan bisnis yg berbau Kolusi selalu melibatkan pihak ketiga bahkan keempat untuk mengelabui para pemerhati Anti korupsi. Makanya, KPK mesti detail dan independen dalam memverifikasi laporan ini. Hal ini tentu bertujuan baik, yaitu agar konflik kepentingan bisa diminimalisir, sehingga good governance akan berjalan dengan baik.

Selain itu, Kita juga ingin kedua anak Presiden terbuka soal transaksi bisnisnya, asal sumber-sumber keuangannya & laporan keuangan secara terbuka.

Disamping itu, pelaporan Ubedilah Badrun juga sejalan dengan Komitmen Presiden Jokowi dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada 17 September 2018.

Langkah Ubedilah Badrun melaporkan dua anak Joko Widodo, Presiden RI ke KPK didukung eksponen 98 dan masyarakat anti-KKN. Yang Tandatangani petisi itu sudah sebegini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News