Ada Relaksasi Pembayaran KUR Pertanian di Masa Pandemi Corona

Sementara untuk calon debitur akan diberikan relaksasi pemenuhan persyaratan administratif pengajuan KUR. Di antaranya izin usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan dokumen agunan tambahan.
"Semua dokumen tersebut ditangguhkan sementara sampai kondisi memungkinkan. Mereka pun dapat mengakses KUR secara online," jelasnya.
Selain itu, ada dua syarat bagi penerima KUR yang mendapatkan perlakuan khusus. Syarat umumnya adalah kualitas kredit per 29 Februari 2020, yakni kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan tidak sedang dalam masa restrukturisasi.
Adapun yang kualitas kreditnya tergolong kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan dalam masa restrukturisasi bisa memperoleh stimulus dengan syarat restrukturisasinya berjalan lancar dan tidak memiliki tunggakan bunga dana atau pokok. "Debitur harus bersikap kooperatif dan memiliki iktikad baik," tambah Sarwo Edhy.
Sementara untuk syarat khususnya adalah penerima KUR mengalami penurunan usaha karena berada di lokasi terdampak COVID-19 yang diumumkan pemerintah setempat, serta terjadi penurunan pendapatan atau omzet imbas pandemi global tersebut.
"Dan bagi yang mengalami gangguan terhadap proses produksi karena dampak Covid-19," pungkasnya.(ikl/jpnn)
Kementerian Koordinator bidang Perekonomian telah membebaskan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor pertanian paling lama 6 bulan.
Redaktur & Reporter : Antoni
- Kementan Kukuhkan Young Ambassador Agriculture 2025 & Duta Brigade Pangan Inspiratif
- Mentan Amran Sebut Produksi Beras Melonjak, Ini Angka Tertinggi
- Bank Mandiri Tebar KUR UMKM Rp 12,8 Triliun per Maret 2025
- Wamentan Sudaryono Optimistis Indonesia Jadi Lumbung Pangan Dunia
- Kementan Cetak Petani Muda, Indonesia Jadi Role Model Global
- 1.440 UMKM di Sultra Terima KUR Rp182,4 M dari Bank Mandiri