Ada Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan Perlindungan ke LPSK

Terkait mantan narapidana dari kasus Vina yang telah bebas, LPSK menyebutkan masih mendalami hal tersebut.
LPSK tidak menutup siapa saja yang mengajukan perlindungan ke lembaga itu terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon.
"Kami telaah lebih lanjut apakah dia mempunyai informasi penting berkaitan dengan kejahatan ini. Kalau ada ancaman, intimidasi terhadap saksi dan korban, itu bisa diajukan," ucap Susi.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Sri Nurherawati mengatakan pihaknya sangat terbuka untuk keluarga atau saksi yang ingin mengajukan perlindungan.
Setiap permohonan akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Belum, ada hanya saksi saja. Kami sangat terbuka tentunya dengan melalui prosedur yang ada," kata Sri Nurherawati.(mcr8/jpnn)
LPSK mengungkapkan ada seorang saksi kasus pembunuhan Vina dan pacarnya, Rizky atau Eky, di Cirebon yang meminta perlindungan.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak