Ada Sekolah di Zona Merah dan Oranye Nekat Buka, Kemendikbud Tak Berdaya

Ada Sekolah di Zona Merah dan Oranye Nekat Buka, Kemendikbud Tak Berdaya
Ilustrasi anak sekolah. Foto: Ricardo/JPNN.com

Jumeri menambahkan, selain pemerintah daerah yang lebih tahu kondisi di lapangan, mereka pun memiliki kewenangan dalam mengatur urusan pendidikan di wilayahnya.

Dia berharap kepada seluruh jajaran di tingkat daerah dapat berkolaborasi untuk mengimplementasikan Keputusan Bersama Empat Menteri dengan sebaik-baiknya. 

Sementara itu, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah IV, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zanariah menekankan bahwa pihaknya siap untuk bersinergi melaksanakan seluruh kebijakan yang telah disepakati dalam Keputusan Bersama Empat Menteri. 

“Pemda dilarang membuat kebijakan yang dapat meresahkan dan mendiskriminasikan golongan masyarakat tertentu. Kalau nanti Pemda membuat kebijakan yang meresahkan, maka bisa dibatalkan kebijakan tersebut oleh Kemendagri,” ujarnya. 

Ditambahkan Zanariah, daerah wajib berpedoman pada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan Kemendikbud. “Jangan khawatir jika tiba-tiba Pemda membuat kebijakan yang tidak sesuai dengan NSPK yang dibuat Kemendikbud, kita bisa menindak,” tegasnya. 

Dia berharap, Keputusan Bersama Empat Menteri ini dapat dipahami secara utuh oleh seluruh pemerintah di tingkat daerah agar kesehatan dan keselamatan siswa, guru, dan keluarganya dapat dijaga bersama. (esy/jpnn)

Kemendikbud menemukan ada sekolah di jalur zona merah dan oranye nekat melakukan pembelajaran tatap muka tetapi tidak bisa memberikan sanksi apa-apa


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News