Ada Seleksi Kompetensi Tambahan untuk Calon PPPK Teknis, Apa Itu?

Ada Seleksi Kompetensi Tambahan untuk Calon PPPK Teknis, Apa Itu?
Sekretaris KemenPAN-RB Rini Widyantini menjelaskan tujuan seleksi kompetensi PPPK Teknis Tambahan. Foto: menpan.go.id

jpnn.com - JAKARTA – Tahapan seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) belum kelar.

Saat ini para peserta mengikuti tahap Seleksi Kompetensi PPPK Teknis Tambahan.

Sebelumnya, pertengahan Maret, mereka mengikuti seleksi kompetensi dengan computer assisted test (CAT).

Sekretaris KemenPAN-RB Rini Widyantini menjelaskan tujuan seleksi kompetensi PPPK teknis tambahan.

“Seleksi Kompetensi PPPK Teknis Tambahan ini bertujuan untuk mendapatkan calon pegawai yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sesuai dengan kebutuhan organisasi, khususnya di Kementerian PANRB,” ujar Rini Widyantini saat membuka kegiatan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2022, secara virtual, Selasa (28/3).

Seleksi kompetensi tambahan ini terdiri dari praktik kerja dan wawancara.

Tahap ini perlu dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kompetensi pelamar dalam menjalankan perannya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi jabatan yang dilamarnya.

Tahap ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di lingkungan pemerintah.

Ternyata ada seleksi kompetensi tambahan bagi para peserta seleksi PPPK Teknis. Simak penjelasan Bu Rini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News