Ada Seruan Penolakan PPKM, Polisi Langsung Bergerak

Ada Seruan Penolakan PPKM, Polisi Langsung Bergerak
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy. Foto: ANTARA/ HO-Humas Polda Jateng

jpnn.com, SEMARANG - Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap pelaku dugaan provokasi penolakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) melalui media sosial di Brebes, Jawa Tengah.

Pelaku MI (27) warga Losari, Kabupaten Brebes, yang diduga mengunggah seruan untuk berkumpul saat pelaksanaan PPKM melalui media sosial.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas penyekatan exit tol Brebes Barat memeriksa dua orang yang mengaku akan mengikuti aksi Brebes Bergerak menolak PPKM di Alun-alun Kabupaten Brebes.

Dari pemeriksaan kedua orang itu, polisi kemudian menelusuri keberadaan seruan penolakan PPKM itu melalui akun Facebook Losari Dalam Berita.

Dari penelurusan itu, polisi kemudian mengamankan MI sebagai pengunggah seruan penolakan PPKM tersebut.

"Modusnya menyerukan untuk berkumpul," kata Iqbal dalam siaran pers di Semarang, Rabu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Lewat media sosial Facebook, MI menyerukan menolak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News