Ada Surat Edaran Baru, Pos Penyekatan Langsung Dicabuti
Selanjutnya adalah Zona Selatan yaitu Aceh Selatan, Aceh Barat Daya dan Simeulue, Zona Barat di Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Jaya.
AKP Surya Purba menjelaskan, untuk perjalanan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi dan perjalanan kapal penumpang serta kapal motor penyeberangan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
Dalam surat edaran tersebut gubernur juga berpesan agar pelaksanaan pemeriksaan pergerakan orang di wilayah yang diperbolehkan itu wajib mengikuti protokol kesehatan.
AKP Surya juga menegaskan, pihaknya terus berupaya menciptakan kenyamanan kepada pengguna jalan di Aceh Barat, dan memastikan masyarakat mematuhi aturan berlalu lintas dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan sesuai aturan pemerintah, guna mencegah penularan COVID-19, kata AKP Surya Purba menegaskan. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Polisi sudah mulai mencabuti pos penyekatan di Aceh Barat setelah terbit surat edaran membolehkan mudik lokal.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Produk UMKM Binaan Pertamina jadi Incaran Pemudik Saat Libur Lebaran
- Arus Balik Lebaran, Maskapai Pelita Air Capai OTP 95 Persen
- PUI Nilai Polri Sukses Mengamankan Arus Mudik Lebaran
- Lewat Cara Ini Kimia Farma Group Turut Sukseskan Mudik Lebaran 2024
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Raya
- Dirut Jasa Raharja Ungkap Efektivitas Program Keselamatan & Penanganan Kecelakaan Mudik 2024