Ada Surat Edaran Baru, Pos Penyekatan Langsung Dicabuti

Selanjutnya adalah Zona Selatan yaitu Aceh Selatan, Aceh Barat Daya dan Simeulue, Zona Barat di Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Jaya.
AKP Surya Purba menjelaskan, untuk perjalanan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi dan perjalanan kapal penumpang serta kapal motor penyeberangan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
Dalam surat edaran tersebut gubernur juga berpesan agar pelaksanaan pemeriksaan pergerakan orang di wilayah yang diperbolehkan itu wajib mengikuti protokol kesehatan.
AKP Surya juga menegaskan, pihaknya terus berupaya menciptakan kenyamanan kepada pengguna jalan di Aceh Barat, dan memastikan masyarakat mematuhi aturan berlalu lintas dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan sesuai aturan pemerintah, guna mencegah penularan COVID-19, kata AKP Surya Purba menegaskan. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Polisi sudah mulai mencabuti pos penyekatan di Aceh Barat setelah terbit surat edaran membolehkan mudik lokal.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- 5 Tip untuk Memastikan Ban Kendaraan Aman untuk Aktivitas Harian Usai Perjalanan Mudik
- Layanan inDrive Intercity Catat Lonjakan Pengguna Selama Mudik Lebaran 2025
- Menhut dan Titiek Soeharto Kunjungi Titik Nol Sabang, Ikon Aceh untuk Negeri
- Pertamina Bangun Posko Mudik Sambut Arus Balik, Salah Satunya di Pelabuhan Semayang
- Terendam Banjir, Jalintim di Muba Lumpuh Total
- Arus Balik, Grup MIND ID Kembali Sediakan 10 Titik Posko Mudik