Ada Surat Permintaan Maaf Ahok ke KH Ma'ruf, Nih Isinya

Ada Surat Permintaan Maaf Ahok ke KH Ma'ruf, Nih Isinya
Basuki T Purnama. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Selembar kertas dengan tanda tangan Basuki T Purnama alias Ahok beredar di kalangan media. Isinya adalah permintaan maaf  terdakwa perkara penodaan agama itu kepada Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin.

“Saya sebagai terdakwa sedang mencari kebenaran untuk kasus saya. Untuk itu saya ingin menyampaikan klarifikasi,” ujar Ahok dalam sebuah pernyataan yang diketik rapi di selembar kertas.

Ada tiga poin dalam surat itu. Pertama, Ahok tidak akan melaporkan KH Ma’ruf Amin ke polisi. “Kalaupun ada saksi yang dilaporkan, mereka adalah saksi pelapor. Sedangkan Kiai Ma’ruf bukan saksi pelapor,” tulisnya.

Ada Surat Permintaan Maaf Ahok ke KH Ma'ruf, Nih Isinya

Kedua, Ahok meminta maaf kepada KH Ma’ruf karena terkesan memojokkan rais am syuriah PBNU itu saat persidangan perkara penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (31/1). Ahok mengakui KH Ma’ruf sebagai sesepuh NU yang dihormatinya.

“Dan saya menghormati beliau sebagai sesepuh NU seperti halnya tokoh lain di NU, Gus Dur, Gus Mus, tokoh-tokoh yang saya hormati dan panuti, tuturnya.

Sedangkan yang ketiga adalah tentang informasi terkait pembicaraan per telepon antara Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan KH Ma’ruf yang sempat dipersoalkan pada persidangan kemarin. Ahok merujuk pembicaraan per telepon kedua tokoh itu pada sebuah pemberitaan media online 7 Oktober 2016. “Bahwa ada informasi telepon SBY ke Kiai Ma’ruf,” tuturnya seraya menyerahkan persoalan itu ke penasihat hukumnya.

Ahok mengharapkan klarifikasinya itu mengakhiri polemik yang berkembang. "Dan saya juga berharap agar pihak-pihak lainnya tidak memperkeruh suasana,” pungkasnya mengakhiri sebuah pernyataan bertanggal 1 Februari 2017 itu.(ara/jpnn)


Selembar kertas dengan tanda tangan Basuki T Purnama alias Ahok beredar di kalangan media. Isinya adalah permintaan maaf  terdakwa perkara penodaan


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News