Ada Tersangka Baru Kasus Pengeroyokan Lansia di Jaktim, Mereka Adalah
Sabtu, 19 Februari 2022 – 18:04 WIB

Pelaku pengeroyokan kakek lansia di Jakarta Timur ditetapkan sebagai tersangka di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (25/1/2022) Ilustrasi Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com
Kasus pengeroyokan lansia itu bermula dari serempetan yang terjadi antara korban dengan pengendara sepeda motor berinisial JI yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
JI kemudian meneriaki mobil korban dengan teriakan maling dan teriakan inilah yang mengundang perhatian dari pengendara sepeda motor lainnya, kemudian berusaha mengejar mobil yang dikendarai oleh korban.
Para tersangka selanjutnya dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman di atas 12 tahun penjara. (antara/jpnn)
Polisi kembali menangkap tiga tersangka baru dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria lansia bernama Wiyanto Halim (89) di Jaktim.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Rayakan Paskah & Idulfitri, TBIG Bantu Yatim dan Lansia di 3 Provinsi
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Bantu Lansia, Holywings Peduli Laksanakan Cek Kesehatan Gratis di Ampera