Ada Tersangka di KPK sudah 3 Tahun Didiamkan Saja

Energy Watch Pertanyakan Kelanjutan Kasus Suap Innospec

Ada Tersangka di KPK sudah 3 Tahun Didiamkan Saja
Ada Tersangka di KPK sudah 3 Tahun Didiamkan Saja

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI), Ferdinand Hutahaean mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang kasus dugaan suap senilai lebih dari USD 2,8 juta kepada pejabat Pertamina dan Kementerian ESDM dalam proyek pengadaan bahan baku bensin tetraethyl lead (TEL). Pasalnya, kasus suap yang menyeret perusahaan asal Inggris, Innospec itu sudah ada tersangkanya.

Ferdinand mengatakan, KPK sudah menaikkan penyelidikan kasus itu ke tahap penyidikan sejak 2011 dengan tersangka mantan direktur Pertamina, Suroso Atmo Martoyo  dan seorang pengusaha bernama Willy Sebastian Liem. Namun, penyidikan kasus itu hingga saat ini tak menunjukkan langkah maju.

“Sejak ditetapkan sebagai tersangka lebih dari tiga tahun lalu, kasus ini tidak mengalami kemajuan. KPK seperti sengaja membiarkan kasus ini tidak bergerak, ada apa dengan KPK?" kata Ferdinand melalui pesan singkat ke wartawan, Selasa (3/2).

Ferdinand menambahkan, kasus suap Innospec itu sudah sangat gamblang. Sebab, sudah ada putusan dari pengadilan di Inggris yang menghukum Innospec membayar denda USD 12,7 juta karena terbukti menyogok pejabat di Indonesia selama kurun waktu 14 Februari 2002 hingga 31 Desember 2006.

Innospec membayar USD 11,7 juta kepada agennya di Indonesia, PT Sugih Interjaya. Selanjutnya, PT Sugih Interjaya membayarkan uang dari Innospec itu kepada petinggi Pertamina dan pejabat publik lainnya agar mendukung pembelian TEL.

Namun, putusan pengadilan Inggris berbeda dengan langkah KPK. "Ini berbanding terbalik dengan KPK yang mendiamkan kasus ini menjadi beku. Apakah ada kekuatan yang memaksa KPK untuk tidak menindaklanjuti kasus ini?” ujarnya.

Karenanya, Ferdinand meminta KPK segera menindaklanjuti kasus Innospec. Sebab, akan janggal bila di KPK ada tersangka lebih dari 3 tahun tanpa tindak lanjut.

"KPK jangan main-main dengan kasus ini. KPK juga harus mengembangkan penyidikan dan tidak berhenti pada SAM dan WSL. Sangat tidak mungkin kasus ini terjadi tanpa keterlibatan atau sepengetahuan dirut Pertamina masa itu," tandasnya.(fat/jpnn)

JAKARTA - Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI), Ferdinand Hutahaean mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang kasus dugaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News