Ada Usulan Kontrak PPPK Seumur Masa Jabatan Kepala Daerah, Honorer Setujukah?

Ada Usulan Kontrak PPPK Seumur Masa Jabatan Kepala Daerah, Honorer Setujukah?
Ada usulan kontrak PPPK seumur masa jabatan kepala daerah, honorer setujukah dengan ide tersebut? Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Ide tersebut  dinilai tidak manusiawi dan akan menimbulkan pro dan kontra, apalagi bupati Gowa ikut merumuskan juga soal masalah honorer bersama MenPAN-RB Azwar Anas.

Memang, kata Bunda Nur, sapaan akrabnya, masa kontrak PPPK itu 1 sampai 5 tahun dan masih diperpanjang jika kinerjanya bagus.

"Kalau ada statement berakhir periodisasi bupati, maka berakhir pula kontrak PPPK, ya, tidak masuk akal, karena bagaimana dengan PPPK berkinerja baik," ucapnya.

Dia melanjutkan kalau seperti itu statement bupatinya justru menimbulkan kesan bahwa PPPK itu titipan bupati atau kepala daerah, sedangkan masyarakat umum tahu menjadi PPPK melalui seleksi CAT.

Sangat disayangkan saja jangan sampai membentuk opini yang pada akhirnya menjadi blunder di daerahnya 

Oleh karena itu, kata Bunda Nur, peraturan pemerintah (PP) turunan UU ASN 2023 harus mengatur jelas soal kontrak PPPK, yang mana masa kerjanya 1 sampai 5 tahun dan bisa diperpanjang jika kinerjanya bagus 

"Jadi, tidak ada kata atau aturan berdasarkan masa jabatan kepala daerahnya," pungkas Bunda Nur. (esy/jpnn)

Ada usulan kontrak PPPK seumur masa jabatan kepala daerah, honorer setujukah dengan ide tersebut?


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News