Ada WhatsApp dari Idrus sebelum Kotjo Serahkan Uang ke Eni

Ada WhatsApp dari Idrus sebelum Kotjo Serahkan Uang ke Eni
Mantan Mensos Idrus Marham bersaksi pada sidang kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/1). Foto : Ricardo

Selain itu, Eni juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu dari sejumlah direktur perusahaan di bidang minyak dan gas. Setidaknya ada tiga pengusaha yang memberikan uang kepada Eni.(ce1/rdw/JPC)


Idrus Marham dalam kesaksiannya mengaku pernah menghubungi pengusaha Johannes B Kotjo demi membantu Eni M Saragih memperoleh pinjaman uang.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News