Ada yang Berani Menyuruh Luhut Panjaitan Batalkan Gebrakannya, Wouw

Ada yang Berani Menyuruh Luhut Panjaitan Batalkan Gebrakannya, Wouw
Kebijakan Menhub Ad Interim Luhut Panjaitan menerbitkan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 menuai polemik. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

“Langkah untuk melakukan physical distancing dan social distancing jadi bagaimana dengan adanya Permenhub itu? Ini bertentangan dengan Permenkes. Saya minta Permenhub itu dicabut dan dibatalkan,” ungkap Syarief.

Menurut Syarief, seharusnya pemerintah ini melihat kondisi di lapangan karena pandemi Covid-19 sudah makin parah. Jangan sampai, kata dia, aturan yang dibuat malah saling bertentangan.

“Ini akhirnya membuat gaduh dan ketidakpastian di bawah,” tegas sekretaris Fraksi Partai Nasdem di MPR ini.

Ia menambahkan bila mendasarkan pada asas lex specialis derogat legi generalis, maka semestinya Permenhub itu batal demi hukum.

Sebab, dia menegaskan sudah jelas bahwa Permenkes 9/2020 merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Sebaiknya aparat tetap berpedoman pada Permenkes, karena yang menentukan PSBB itu leading sector-nya itu kesehatan serta UU yang mengatur soal darurat kesehatan. Saya minta supaya Permenhub itu dibatalkan dan dicabut,” ungkap Syarief.

Syarief mengingatkan pemerintah agar harus fokus dan mendahulukan keselamatan manusia ketimbang persoalan ekonomi dan investasi.

“Itu yang harus menjadi perhatian dan fokus. Saya minta menteri-menteri itu membantu presiden dengan concern dan fokus, jangan berebut panggung,” ujar Syarief.

Wakil Ketua Komisi V DPR Syarief Abdullah Alkadrie ikut menyoroti Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 yang diterbitkan Luhut Panjaitan terkait penanganan wabah virus corona.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News