Ada yang Kenal Pria Berbaju Oranye Ini? Dia Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat

jpnn.com, PALEMBANG - Polisi telah menangkap Epin Mayandi, 36, tersangka pengedar dan pembuat uang palsu (upal) di Palembang, Sumatera Selatan.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihandinika mengatakan tersangka ternyata seorang residivis kasus yang sama.
Sebelumnya, Epin ditangkap Jajaran Polrestabes Palembang karena kasus yang sama, yakni mengedarkan uang palsu.
Epin baru menghirup udara segar pada bulan Agustus 2022 yang lalu.
Bukannya tobat, justru Epin mengulangi berbuatannya, bahkan Epin yang dulunya hanya mengedarkan uang palsu yang ia beli dari seseorang, kini ia justru mencetak uang palsu sendiri di rumah kontarakanya di Jalan Gotong Royong III Kelurahan Suka Maju Kecamatan Sako, Palembang.
Pada Rabu 16 November 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, Epin kembali ditangkap Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel karena membuat uang palsu.
Di hadapan polisi Epin mengaku bahwa keterampilannya membuat uang palsu tersebut ia belajar secara otodidak dari YouTube.
"Saya sebelumnya di penjara dua tahun lebih, karena mengedarkan uang palsu yang saya dapatkan dari seseorang di luar kota," kata Epin, Jumat (18/11).
Polisi telah menangkap Epin Mayandi, 36, tersangka pengedar dan pembuat uang palsu (upal) di Palembang, Sumatera Selatan.
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Herman Deru Siapkan Bantuan Rp 50 Miliar untuk Pemerataan Pembangunan di Musi Rawas
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah
- 6 Bulan Buron, 2 Begal di Banyuasin Akhirnya Ditangkap