Ada yang Posifit Covid-19, PN Jakarta Pusat Langsung Ditutup Sementara
Kamis, 27 Agustus 2020 – 06:34 WIB
"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan work from home berdasarkan surat Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.W10-U/7740/KP.04.2/8/2020," ujar Bambang.
Baca Juga:
Meski demikian, di bagian lobi Pengadilan Jakarta Pusat pada Selasa pagi ini dilakukan pengetesan usap massal oleh Puskesmas Kemayoran dan diikuti oleh kontak erat berdasarkan tracing dari satu hakim yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan juga diikuti oleh pedagang UMKM yang berjualan di samping Gedung PN Jakarta Pusat.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditutup sementara dan pegawai terpaksa WFH selama satu minggu.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Majelis Hakim Kembali Tolak PKPU Terhadap Waskita Karya
- Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Pidana Pemilu 2024
- Persatuan Islam Tionghoa Indonesia Bantah Klaim Ipong Hembing Putra
- Gugatan Perbasi Ditolak, Louvre Surabaya Apresiasi PN Jakarta Pusat
- Perusahaan Sepeda asal Amerika Gugat Astra Honda Motor, Kenapa?
- Gegara Utang Lama, PT BME Digugat Pailit