Ada yang Posifit Covid-19, PN Jakarta Pusat Langsung Ditutup Sementara
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditutup sementara selama seminggu, dampak dari temuan kasus Covid-19.
Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono mengatakan, gedung PN Jakarta Pusat yang terletak di Jalan Bungur Raya, Kemayoran, harus ditutup selama satu minggu.
"Jadi berdasarkan surat dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, maka terhitung dari hari ini Selasa, PN Jakarta Pusat ditutup atau lockdown sampai 1 September 2020," kata Bambang.
Bambang mengatakan imbas penutupan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu menyebabkan pelayanan bagi masyarakat harus terhenti selama satu minggu.
Meski demikian ada sedikit pengecualian untuk kasus-kasus mendesak yang harus disidangkan masih diperbolehkan untuk dilakukan di gedung yang menyidangkan kasus korupsi dan kasus pidana itu.
"Pelayanan publik yang bersifat urgent atau mendesak tetap dapat dilaksanakan," ujar Bambang.
Sebelumnya PN Jakarta Barat pada Juli 2020 pernah dilakukan lockdown akibat hal serupa, kasus-kasus mendesak adalah kasus dengan masa penahanan terdakwa yang akan habis sebelum adanya vonis.
Meski kantornya ditutup, para pegawai di PN Jakarta Pusat masih dapat melakukan pekerjaannya dengan sistem kerja dari rumah atau 'work from home" (wfh).
Hari ini, di PN Jakarta Pusat diadakan tes swab massal yang diikuti seluruh pegawai termasuk para hakim dan panitara.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditutup sementara dan pegawai terpaksa WFH selama satu minggu.
- Majelis Hakim Kembali Tolak PKPU Terhadap Waskita Karya
- Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Pidana Pemilu 2024
- Persatuan Islam Tionghoa Indonesia Bantah Klaim Ipong Hembing Putra
- Gugatan Perbasi Ditolak, Louvre Surabaya Apresiasi PN Jakarta Pusat
- Perusahaan Sepeda asal Amerika Gugat Astra Honda Motor, Kenapa?
- Gegara Utang Lama, PT BME Digugat Pailit