Ade Armando Polisikan Eddy Soeparno, Kombes Zulpan Singgung Hak Imunitas

Ade Armando Polisikan Eddy Soeparno, Kombes Zulpan Singgung Hak Imunitas
Kubu Ade Armando telah melaporkan Sekjen PAN Eddy Soeparno ke polisi. Ilustrasi Foto: Antara/Fianda Rassat

"Sudah, sudah ada LP-nya. Dilaporkan malam tadi, tentang pencemaran nama baik, fitnah, serta berita bohong," kata salah satu kuasa hukum Ade Armando, Andi Windo kepada wartawan, Selasa (19/4).

Eddy diduga melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 331 KUHP dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE. (mcr18/jpnn)


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari Ade Armando terhadap Eddy Soeparno.


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News