Adian Napitulu: Jika Yahdi Dihukum, Anggota Dewan Lain Akan Tunggu Giliran Masuk Penjara

Adian Napitulu: Jika Yahdi Dihukum, Anggota Dewan Lain Akan Tunggu Giliran Masuk Penjara
Anggota DPR Fraksi PDIP Adian Napitupulu. Foto: dokumen JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA -  

Politikus PDI Perjuangan Adian Napitupulu angkat bicara menyikapi kasus anggota DPRD Sulawesi Tengah Yahdi Basma (YB) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks atas laporan Gubernur Sulteng Longki Djanggola yang merasa dilecehkan terkait dugaan tuduhan sebagai pendana aksi people power.

“Tidak berlebihan jika saya menduga 560 anggota DPR, ribuan anggota DPRD Provinsi dan puluhan ribu anggota DPRD Kabupaten/Kota sedang mencermati dan menunggu hasil akhir kasus Yahdi Basma,” ujar Adian di Jakarta, Sabtu (17/8).

Menurut Adian, jika Yahdi dihukum maka terbuka kemungkinan satu per satu anggota dewan akan bergilir masuk penjara. Bukan karena korupsi, narkoba atau kriminal, tetapi karena berani berbicara.

"Banyak mata dan telinga sedang menunggu hasil akhir kasus Yahdi, karena di kasus ini dua undang-undang dan konstitusi yaitu UUD 1945 sedang diuji supremasinya, diuji wibawanya. Kepolisian juga sedang diuji sejauhmana menegakkan konstitusi dan undang-undang," ucapnya.

BACA JUGA: Buku Komunisme Dirazia, Adian Napitupulu: Baca Saja, Biar Dia Mikir Sendiri

Sekjen Perhimpunan Nasional Aktivis (Pena) 98 ini kemudian mengutip pernyataan mantan Hakim MK Maruarar Siahaan yang secara garis besar menyayangkan pemeriksaan Yahdi oleh polisi.

Maruarar menyebut perbuatan itu bisa dikategorikan melanggar UU Nomor 2 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17/2014 tentang UU MD3. Kemudian UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UUD 1945 Pasal 20A ayat 3.

Menurut Adian, jika Yahdi dihukum maka terbuka kemungkinan satu per satu anggota dewan akan bergilir masuk penjara. Bukan karena korupsi, narkoba atau kriminal, tetapi karena berani berbicara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News