Adian Napitulu: Jika Yahdi Dihukum, Anggota Dewan Lain Akan Tunggu Giliran Masuk Penjara

Adian Napitulu: Jika Yahdi Dihukum, Anggota Dewan Lain Akan Tunggu Giliran Masuk Penjara
Anggota DPR Fraksi PDIP Adian Napitupulu. Foto: dokumen JPNN.com

Untuk diketahui, Gubernur Sulteng Longki Djanggola melaporkan Yahdi karena tidak terima dituduh sebagai pendana aksi people power di Sulteng. Yahdi diduga mengedit headline koran harian Mercusuar dengan judul berita menjadi 'Longki Djanggola Membiayai Aksi People Power di Sulteng'.

"Saya merasa sangat dilecehkan dan dihina. Awalnya ada tiga orang yang dilapor, tapi untuk laporan kali ini, saya minta kepolisian, Yahdi Basma harus diproses karena dia penyebab utama yang menyebar hoax di grup Facebook dan WhatsApp," tegas Longki kepada wartawan setelah diperiksa penyidik Ditkrimsus Polda Sulteng, Jumat (5/7).

Pemred Mercusuar Tasman Banto menegaskan headline itu merupakan hasil rekayasa. "Halaman koran berita diubah dan diedit, yang merupakan berita utama atau headline," kata Tasman.

Sementara itu, anggota DPRD Sulteng Yahdi menyebut hanya menjadi korban orang yang mengedit foto koran yang disebarnya. "Justru saya adalah korban dari orang jahat yang mengedit foto itu dan saya akan dorong kasus ini agar bisa diungkap melalui Tim Cyber Polri," kata Yahdi, Sabtu (6/7).

Terkait hal itu, Polda Sulteng menetapkan anggota DPRD Sulawesi Tengah dari Fraksi Partai NasDem, Yahdi Basma (YB), sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks. Yahdi Basma sebelumnya dilaporkan Gubernur Sulteng Longki Djanggola karena merasa dilecehkan terkait dengan tuduhan sebagai pendana aksi people power.

"Terlapor YB sudah kami tetapkan tersangka pada Kamis (25/7/2019),” kata Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto saat ditemui di Mapolda Sulteng, Senin (29/7).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, menurut Didik, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti lainnya. Penetapan tersangka terhadap Yahdi juga berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan SP2HP/82/VII/2019 Ditreskrimsus.(gir/jpnn)


Menurut Adian, jika Yahdi dihukum maka terbuka kemungkinan satu per satu anggota dewan akan bergilir masuk penjara. Bukan karena korupsi, narkoba atau kriminal, tetapi karena berani berbicara.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News