Adik Prabowo Terancam Setahun di Bui
Hashim Klaim Korban Mafia
Jumat, 07 November 2008 – 00:28 WIB

Foto : Radar Solo/JPNN
SOLO – Pengusaha nasional Hashim Djojohadikusumo akhirnya menjadi pesakitan di pengadilan. Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (6/11) menggelar sidang atas adik calon presiden Prabowo Subianto itu dalam kasus pemalsuan dan pencurian arca batu koleksi Museum Radya Pustaka Solo. Menanggapi dakwaan tersebut, Hashim dan lima penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Karena itu, sidang langsung berlanjut ke pemeriksaan saksi. Dalam daftar yang dipegang petugas PN dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, tertera nama sebelas saksi.
Dalam persidangan, Hashim yang hadir dengan baju batik dan celana gelap didakwa melanggar pasal 28 a UU 5/1992 tentang perlindungan benda cagar budaya. Kolektor benda antik itu terancam hukuman 1 tahun penjara dan denda setinggi-tingginya Rp 10 juta.
Menurut Radar Solo (Jawa Pos Group), dakwaan dibacakan salah seorang jaksa penuntut umum (JPU) Tatang Agus Foliyanto SH pada awal sidang. Pasal 28 a UU 5/1992 dikenakan lantaran Hashim menyimpan benda cagar budaya tanpa mendaftarkan dan melaporkan kepemilikannya.
Baca Juga:
SOLO – Pengusaha nasional Hashim Djojohadikusumo akhirnya menjadi pesakitan di pengadilan. Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (6/11) menggelar
BERITA TERKAIT
- Dukung MUI Tolak Vasektomi Syarat Terima Bansos, HNW Minta Dedi Mulyadi Akhiri Kegaduhan
- 5 Berita Terpopuler: BKN Beri Info Skor CAT, yang Belum Punya Kartu Ujian PPPK Silakan Cetak
- Puas, Presiden Puji Kinerja Badan Gizi Nasional
- Oknum TNI AL Mengumbar Kata-kata Romantis, Juwita Menyandarkan Kepala di Bahunya
- Pejabat BKD Sudah Mengucapkan Selamat kepada Peserta Tes PPPK Tahap 2
- Pak Ali Datang ke Lokasi Tes PPPK Tahap 2, Silakan Disimak Kalimatnya