Adnan Buyung Pasang Badan, Bupati Heran
Jumat, 17 Desember 2010 – 02:48 WIB
JAKARTA -- Bupati Simalungun JR Saragih menginginkan perkara yang melibatkan dirinya cepat selesai. Karenanya, menyikapi laporan tim investigasi dugaan suap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), JR Saragih secara proaktif akan menyerahkan bukti-bukti yang didapatkan ke KPK.
Pengacara JR Saragih, Viktor Nadapdap menjelaskan, bukti-bukti yang akan diserahkan untuk menunjukkan bahwa tidak ada percobaan penyuapan yang dilakukan kliennya, ataupun pemerasan yang dilakukan hakim MK Akil Mochtar. "Pemerasan atau penyuapan, tidak pernah ada," ujar Viktor Nadapdap kepada JPNN ini di Jakarta, kemarin (16/12).
Baca Juga:
Salah satu bukti yang akan diserahkan adalah isi pesan singkat (short messages services/SMS) yang diterima JR Saragih dari Refly Harun. JR Saragih sendiri sudah mengatakan, isi SMS itu bersifat rayuan agar dirinya mau mengakui bahwa ada upaya pemerasan oleh hakim MK.
Viktor mengatakan, bunyi SMS itu intinya minta JR Saragih jangan takut jika mengatakan ada upaya pemerasan. Disebutkan, setidaknya ada empat SMS dari Refly yag isinya senada.
Rencana kedatangan ke KPK antara lain juga untuk memberikan penjelasan atas sikap Adnan Buyung Nasution yang menyatakan siap bertanggung jawab terhadap hasil temuan tim investigasi. Viktor mengatakan, sikap Buyung itu terasa janggal, lantaran dia tidak ikut menandatangani hasil temuan tim investigasi yang diserahkan ke MK.
JAKARTA -- Bupati Simalungun JR Saragih menginginkan perkara yang melibatkan dirinya cepat selesai. Karenanya, menyikapi laporan tim investigasi
BERITA TERKAIT
- Terima Kunjungan Country Head YouTube Indonesia, Ketua MPR Bamsoet Sampaikan Hal Ini
- Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Secara Menyeluruh Harus Segera Diwujudkan
- Ketua MPR Sebut Keputusan Jenderal Agus Subiyanto soal Penyebutan OPM Sudah Tepat
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak