Adnan Buyung: Perlu Aturan Perlindungan Wajib Pajak
Kamis, 26 April 2012 – 15:06 WIB

Adnan Buyung: Perlu Aturan Perlindungan Wajib Pajak
Terkait jalannya sidang uji materi UU Nomor 28 Tahun 2009 ini, agenda berikutnya tinggal menunggu putusan. "Hari ini terakhir pengajuan keterangan saksi. Berikutnya akan diambil keputusan," ujar Buyung.
Saat ditanya peluang gugatannya apakah bakal dimenangkan MK, pengacara asal Mandailing Natal, Sumut itu, hanya tersenyum.
Ketua MK Mahfud MD, selaku pimpinan sidang, mengatakan semua sudah cukup jelas sebagaimana yang disampaikan dan masukan dari para saksi ahli baik, dari pemohon dan pemerintah. “Tidak perlu ada lagi klarifikasi, selanjutnya masuk pada penilaian untuk mengambil keputusan,” katanya.
Disampaikan Mahfud, paling lambat 8 Mei 2012, majelis hakim konstitusi sudah dapat mengambil kesimpulan atas jalannya persidangan, untuk selanjutnya dibuat putusan.
JAKARTA - Selama ini belum ada aturan yang memberikan perlindungan terhadap para wajib pajak. Menurut pengacara senior Adnan Buyung Naasution,
BERITA TERKAIT
- UMKM Binaan PT Pertamina Patra Niaga Jadi Penjaga Warisan Batik Tulis Tasikmalaya
- Konsumsi Keju di Indonesia Rendah, Prochiz Gencar Mengedukasi Masyarakat
- PLN IP Gandeng Mitra International Untuk Pembiayaan Proyek PLTS Terapung Saguling
- HIS Meraih The Best Corporate Emission Reduction Transparency Award 2025
- Pertumbuhan Industri Daur Ulang Baterai Menjanjikan, Ekosistem EV Makin Lengkap
- Bank Raya Dukung Komunitas Pelaku Usaha Go Digital dengan Raya App