Adnan Buyung: Perlu Aturan Perlindungan Wajib Pajak

Adnan Buyung: Perlu Aturan Perlindungan Wajib Pajak
Adnan Buyung: Perlu Aturan Perlindungan Wajib Pajak
Terkait jalannya sidang uji materi UU Nomor 28 Tahun 2009 ini, agenda berikutnya tinggal menunggu putusan. "Hari ini  terakhir pengajuan keterangan saksi. Berikutnya akan diambil keputusan," ujar Buyung.

Saat ditanya peluang gugatannya apakah bakal dimenangkan MK, pengacara asal Mandailing Natal, Sumut itu, hanya tersenyum.

Ketua MK Mahfud MD, selaku pimpinan sidang, mengatakan semua sudah cukup jelas sebagaimana yang disampaikan dan masukan dari para saksi ahli baik, dari pemohon dan pemerintah. “Tidak perlu ada lagi klarifikasi, selanjutnya masuk pada penilaian untuk mengambil keputusan,” katanya.

Disampaikan Mahfud, paling lambat 8 Mei 2012,  majelis hakim konstitusi sudah dapat mengambil kesimpulan atas jalannya persidangan, untuk selanjutnya dibuat putusan. 

JAKARTA  - Selama ini belum ada aturan yang memberikan perlindungan terhadap para wajib pajak. Menurut pengacara senior Adnan Buyung Naasution,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News