Adnan Buyung: Perlu Aturan Perlindungan Wajib Pajak
Kamis, 26 April 2012 – 15:06 WIB
Terkait jalannya sidang uji materi UU Nomor 28 Tahun 2009 ini, agenda berikutnya tinggal menunggu putusan. "Hari ini terakhir pengajuan keterangan saksi. Berikutnya akan diambil keputusan," ujar Buyung.
Saat ditanya peluang gugatannya apakah bakal dimenangkan MK, pengacara asal Mandailing Natal, Sumut itu, hanya tersenyum.
Ketua MK Mahfud MD, selaku pimpinan sidang, mengatakan semua sudah cukup jelas sebagaimana yang disampaikan dan masukan dari para saksi ahli baik, dari pemohon dan pemerintah. “Tidak perlu ada lagi klarifikasi, selanjutnya masuk pada penilaian untuk mengambil keputusan,” katanya.
Disampaikan Mahfud, paling lambat 8 Mei 2012, majelis hakim konstitusi sudah dapat mengambil kesimpulan atas jalannya persidangan, untuk selanjutnya dibuat putusan.
JAKARTA - Selama ini belum ada aturan yang memberikan perlindungan terhadap para wajib pajak. Menurut pengacara senior Adnan Buyung Naasution,
BERITA TERKAIT
- Tokyo MoU Annual Report 2023: BKI Berhasil Pertahankan Kategori High Performance RO
- Lewat PGTC 2024, Pertamina Siap Kolaborasi Hadapi Trilema Energi
- Gandeng Bank SulutGo, Jamkrindo Kerja Sama Penjaminan Bank Garansi
- Harga Emas Antam Turun Hari Ini, Jadi Sebegini Per Gram
- Naik 12,94 Persen, Ekspor Sumsel Maret 2024 Capai USD 503,09 Juta
- Himpitan Kegiatan Hulu Migas dengan Lahan Pertanian Harus Segera Diselesaikan