Adnan Buyung: Perlu Aturan Perlindungan Wajib Pajak

Adnan Buyung: Perlu Aturan Perlindungan Wajib Pajak
Adnan Buyung: Perlu Aturan Perlindungan Wajib Pajak
“Mahkamah akan membuat sidang lagi untuk mengambil keputusan, setelah kesimpulan akhir, yang nanti akan dibawa hakim-hakim MK,” ujar Mahfud sebelum mengetok palu tanda penutupan sidang.

Upaya judicial review ini dilakukan oleh sejumlah pengusaha. Pemohon menilai Pasal 1 Angka 13, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 6 Ayat 4, dan Pasal 12 Ayat 2, yakni pasal yang mengatur pengenaan pajak kendaraan bermotor di luar jalan umum yang termasuk alat-alat besar, seperti buldozer, dumptruck, grader, traktor, dan backhoe. (sam/jpnn)


Berita Selanjutnya:
13 BPD Ikut Salurkan FLPP

JAKARTA  - Selama ini belum ada aturan yang memberikan perlindungan terhadap para wajib pajak. Menurut pengacara senior Adnan Buyung Naasution,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News