Advokasi Belum Kelar, Masa Tugas Satgas TKI Ditambah
Selasa, 29 Mei 2012 – 19:32 WIB
JAKARTA--pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa tugas Satuan Tugas (Satgas) Penanganan TKI/WNI di negara-negara penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Ini lantaran proses bantuan hukum atau advokasi terhadap para (TKI) legal maupun ilegal yang dihukum di luar negeri, belum rampung. Keppres ini juga mengatur tentang Standard Operating Procedures (SOP) bagi Perwakilan RI untuk penanganan kasus WNI/TKI yang terancam hukuman mati, menyusun rekomendasi penyempurnaan proses penyediaan, penempatan, dan perlindungan terhadap WNI/TKI di luar negeri.
Perpanjangan masa tugas Satgas TKI ini hingga 7 Juli 2012, seperti tertuang dalam Keppres Nomor 8 Tahun 2012.
"Keppres tersebut memberikan misi pada Satgas untuk melanjutkan pemberian advokasi dan bantuan hukum bagi WNI/TKI yang terancam hukuman mati serta memantau hasilnya," terang Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Selasa (29/5).
Baca Juga:
JAKARTA--pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa tugas Satuan Tugas (Satgas) Penanganan TKI/WNI di negara-negara penempatan Tenaga Kerja Indonesia
BERITA TERKAIT
- Kiprah ESQ selama 24 Tahun Diapresiasi Sejumlah Tokoh Nasional
- Menaker Ida: Program Desmigratif Keren, Layak Dilanjutkan
- Kemnaker Matangkan Konsep Program Desa Migran Produktif yang Sudah Berjalan 8 Tahun
- Hasnuryadi Sebut WWF ke-10 Momen Pencegahan Krisis Air Dunia
- KPK Periksa Istri Dirut PT Taspen Antonius Kosasih
- WWF ke-10 di Bali, Putu Rudana Usul Tiap Negara Bikin Omnibus Law Tentang Air