Advokasi Belum Kelar, Masa Tugas Satgas TKI Ditambah

Advokasi Belum Kelar, Masa Tugas Satgas TKI Ditambah
Advokasi Belum Kelar, Masa Tugas Satgas TKI Ditambah
JAKARTA--pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa tugas Satuan Tugas (Satgas) Penanganan TKI/WNI di negara-negara penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Ini lantaran proses bantuan hukum atau advokasi terhadap para  (TKI) legal maupun ilegal yang dihukum di luar negeri, belum rampung.

Perpanjangan masa tugas Satgas TKI ini hingga 7 Juli 2012, seperti tertuang dalam Keppres Nomor 8 Tahun 2012.

"Keppres tersebut memberikan misi pada Satgas untuk melanjutkan pemberian advokasi dan bantuan hukum bagi WNI/TKI yang terancam hukuman mati serta memantau hasilnya," terang Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Selasa (29/5).

Keppres ini juga mengatur tentang Standard Operating Procedures (SOP) bagi Perwakilan RI untuk penanganan kasus WNI/TKI yang terancam hukuman mati, menyusun rekomendasi penyempurnaan proses penyediaan, penempatan, dan perlindungan terhadap WNI/TKI di luar negeri.

JAKARTA--pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa tugas Satuan Tugas (Satgas) Penanganan TKI/WNI di negara-negara penempatan Tenaga Kerja Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News